Ketiga, pesinetron Sali Irsalina melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh kekasih sang pesinetron.
“Peristiwa itu terjadi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan dan sedang diproses,” ujar Budi.
Berdasarkan kesaksian Sali Irsalina, kekerasan fisik itu bermula dari cekcok mulut dengan sang kekasih di dalam mobil. Akibat peristiwa itu, Sali mengalami luka, seperti lebam di mata kiri, hidung berdarah, memar di kepala, dan luka lecet di siku.
“Penyidik sudah menerima laporan korban beserta hasil visum sebagai barang bukti. Atas laporan tersebut, korban menjerat pria berinisial KB dengan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor Tahun 2023,” imbuhnya.*
(SIS)