JAKARTA - Hot Gossip Okezone pagi ini (7/8/2026), diisi oleh tiga berita terpopuler, dari sidang mediasi gugatan hak asuh anak Ruben Onsu, pesinetron Sali Irsalina yang dianiaya sang kekasih, hingga kabar kehamilan Irish Bella.
Pertama, sidang mediasi lanjutan gugatan hak asuh anak Ruben Onsu vs Sarwendah yang terpaksa ditunda pada 6 Agustus 2026. Penundaan sidang, menurut Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah, dilakukan karena hakim mediator berhalangan hadir.
Baik Ruben dan Sarwendah mengaku, menghormati keputusan pengadilan menunda persidangan dan memilih untuk meninggalkan ruang sidang setelah melakukan pelaporan administrasi.
Dengan penundaan tersebut, maka sidang mediasi lanjutan akan kembali digelar pekan depan. Sidang mediasi lanjutan itu sebenarnya cukup ditunggu mengingat, konflik Ruben dan Sarwendah di media sosial semakin panas.
Tak hanya soal pertemuan dengan anak yang hingga kini masih belum ada solusinya, Ruben dan Sarwendah juga masih saling serang terkait isu perselingkuhan, tuduhan pinjaman online, hingga dugaan Ruben mengidap HIV yang disanggah dengan hasil tes.
Kedua, Irish Bella mengumumkan kabar kehamilannya lewat Instagram, pada 6 Agustus 2026. Ini merupakan anak ketiga bagi sang aktris setelah dikaruniai dua anak dari pernikahan pertamanya dengan Ammar Zoni.
Hal serupa dirasakan Haldy Sabri yang juga telah memiliki dua anak perempuan dari almarhumah istri pertamanya. Ini menjadi anak pertama bagi Haldy dan Irish setelah menikah sejak 19 Oktober 2024.
“Alhamdulillah, setelah perjalanan penuh doa, air mata, dan harapan yang tidak sebentar, akhirnya doa itu datang ke tempat yang tepat. Our little miracle is on the way. Masya Allah Tabarakallah,” ujar Irish sambil memamerkan foto USG.
Ketiga, pesinetron Sali Irsalina melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh kekasih sang pesinetron.
“Peristiwa itu terjadi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan dan sedang diproses,” ujar Budi.
Berdasarkan kesaksian Sali Irsalina, kekerasan fisik itu bermula dari cekcok mulut dengan sang kekasih di dalam mobil. Akibat peristiwa itu, Sali mengalami luka, seperti lebam di mata kiri, hidung berdarah, memar di kepala, dan luka lecet di siku.
“Penyidik sudah menerima laporan korban beserta hasil visum sebagai barang bukti. Atas laporan tersebut, korban menjerat pria berinisial KB dengan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor Tahun 2023,” imbuhnya.*
(SIS)