JAKARTA - Proses mediasi gugatan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu berlangsung tertutup. Bahkan, dari aturan yang berlaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kuasa hukum mereka untuk tak terlibat dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Hakim mediator pun meminta agar para prinsipal saja yang saling berbicara dari hati ke hati.
"Dalam mediasi tadi, kami semua tim pengacara tidak ikut di dalam mediasi, tetapi hakim mediator memanggil hanya prinsipal saja," ujar Chris Sam Siwu di PN Jakarta Selatan hari ini.
"Artinya agar pembicaraan yang ada lebih berkualitas ya, tidak lagi didampingi pengacara karena memang yang menjalani kehidupan, yang menjalani masalah adalah prinsipal," tambahnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum memilih untuk menutup rapat hasil pembicaraan di dalam ruang mediasi tersebut. Chris menekankan bahwa kerahasiaan ini semata-mata untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak mereka.
"Kami juga tidak tahu apa yang pasti. Semua demi kepentingan anak ya. Kami juga tidak bisa memberitahukan apa mediasinya, seperti apa mediasinya. Kita harus saling menjaga, tidak mau mendahului," ungkapnya.
Sarwendah yang tampil tenang di hadapan awak media pun tidak memberikan banyak pernyataan mengenai detail pertemuannya dengan sang mantan suami.