Heni menekankan adanya fakta persidangan mengenai aliran dana sebesar Rp20 juta dari Dokter Oky Pratama kepada dua oknum buzzer yang kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menyayangkan hingga saat ini pihak yang melakukan transfer tersebut belum juga diperiksa secara mendalam oleh kepolisian.
"Sudah ada surat panggilan, sudah ada jelas bukti transfernya kenapa tidak diperiksa itu ada apa? Kalau memang tidak bersalah ya mau dong diperiksa. Ini kenapa sudah digeledah rumahnya, sudah ada surat panggilan kenapa tidak diperiksa? Berarti ada apa?" tegas Heni Sagara.
Senada dengan Heni, sang kuasa hukum Yunus menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk meminta Bareskrim Polri mengambil alih tiga laporan mereka.
Laporan itu meliputi dugaan pencemaran nama baik terkait konten 'mafia skincare' yang melibatkan Dokter Oky dan Dokter Richard Lee, pembajakan domain website, hingga pengembangan aliran dana buzzer.