Piche Kota sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, NTT. Dia dan dua tersangka lain, dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dijerat dengan pasal perlindungan anak, Piche dan dua rekannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun status tersangka Piche dinyatakan gugur setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan sang penyanyi.*
(SIS)