JAKARTA - Proses sidang gugatan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk hadir dalam agenda mediasi dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, menyatakan kliennya bakal kooperatif dalam menjalani upaya perdamaian yang difasilitasi oleh pengadilan. Mark menekankan bahwa kehadiran prinsipal, baik Ruben Onsu maupun Sarwendah, diwajibkan guna mencari titik temu terbaik bagi permasalahan mereka.
"Untuk mediasi diwajibkan prinsipal hadir, ya. Baik RO (Ruben Onsu) ataupun klien kami, Sarwendah hadir, ya," katanya usai mendampingi sang klien menjalani sidang perdana pada Rabu, 15 Juli 2026.
"Kami meyakini bahwa RO klien Bang Minola adalah orang baik, klien kami Bu Sarwendah juga orang baik," tambah Mark.
Senada dengan Mark, Chris Sam Siwu selaku tim kuasa hukum Sarwendah lainnya menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan hakim mediator untuk menyusun jadwal mediasi tersebut.