"Nanti terkait bukti-bukti nanti akan disampaikan pada saat agenda pembuktian. Terhadap pokok perkara atau substansi nanti akan disampaikan oleh Pak Minola (Latief) langsung yang akan menyampaikan," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, William Bayakta, mengungkapkan bahwa saat ini pihak mediator telah ditunjuk oleh pengadilan. Pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat akan segera dilakukan dalam sidang mediasi mendatang.
"Agenda mediasinya nanti akan ditentukan oleh mediator nanti. Dan tadi mediator sudah dipilih pas saat persidangan," tutur William.
"Nanti ketika kita sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kita akan menentukan tanggal untuk mediasi," pungkasnya.
(kha)