JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani atas kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026), JPU menyampaikan tanggapan tertulis yang mematahkan seluruh dalil memori PK Nikita Mirzani.
Jaksa menilai bahwa upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak terpidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya untuk melepaskan diri dari jeratan pidana.
"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," kata JPU dalam nota tanggapannya, Rabu (15/7/2026).
Pihak JPU juga menyoroti poin keberatan pengacara Nikita Mirzani yang menyebut adanya kekhilafan hakim dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya.
Menurut Jaksa, dalil tersebut keliru karena seluruh pertimbangan hukum baik di tingkat judex facti maupun judex juris sudah sangat tepat dan proporsional.
Selain itu, JPU bahkan melontarkan kritik tajam terhadap tim hukum Nikita Mirzani. Jaksa menilai adanya ketidakpahaman aturan perundang-undangan dalam penyusunan memori PK tersebut, terutama terkait syarat-syarat yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025," ujar Jaksa dalam persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perbuatan mendistribusikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi serta tindak pidana pencucian uang dianggap telah teruji secara hukum di tingkat kasasi.
Di akhir, JPU memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK Nikita Mirzani secara keseluruhan.
Mereka berharap Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," tutur Jaksa.
(ant)