"Ini bukan akhir. Saya akan kejar bos-bos buzzer, aktor intelektual yang menyiapkan materi fitnah dan mendanai gerakan ini sampai kapan pun!" tegas Heni.
Kuasa Hukum Heni Sagara, Yunus Adi Prabowo, merinci total kerugian kliennya. Angka Rp4,3 triliun tersebut muncul dari pembatalan sepihak pesanan (Purchase Order) skala besar serta penurunan omzet yang drastis. Itu pun belum termasuk kerugian imateriil.
"Per hari ini kerugian yang sudah dikalkulasi Rp4,3 triliun. Belum lagi klien kami yang mengalami sakit batin, sedih, malu di mata masyarakat. Ini kerugian tidak hanya mengenai nama baik, tapi keluarga dan perusahaan juga hancur," kata Yunus.
Sementara itu, suami Heni Sagara, Iwa Sagara, menaruh harapan besar pada majelis hakim. Ia meminta agar putusan akhir nanti bisa memberikan keadilan bagi pihaknya.
"Kami berharap hakim akan menggunakan hati nuraninya memberikan putusan yang seadil-adilnya buat kami," tutur Iwa.
(ant)