Heni Sagara Kecewa Buzzer Penyebar Fitnah Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2026 15:00 WIB
Heni Sagara kecewa buzzer penyebar fitnah cuma dituntut 2 tahun penjara. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
Share :

BANDUNG - Pengusaha kosmetik, Heni Sagara, mengungkap kekecewaannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa buzzer, Feri dan Restu, dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Heni menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang dia alami. Pasalnya, aksi kampanye hitam (black campaign) dan fitnah keji yang dilakukan para terdakwa telah menyebabkan kerugian materiil usahanya yang ditaksir mencapai Rp4,3 triliun.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, terungkap bahwa para terdakwa terbukti melakukan manipulasi digital. Mereka menggunakan sistem robotik (bot) dan pond farming untuk menggiring opini negatif hingga menjadi trending topic di media sosial.

"Usaha yang saya bangun dengan ilmu, kompetensi, dan kerja keras selama 20 tahun dihancurkan seketika lewat fitnah keji. Wajah saya diubah menjadi binatang, produk kami difitnah berbahaya padahal BPOM sudah bersaksi produk kami aman," ujar Heni Sagara usai persidangan belum lama ini.

Heni menilai hukuman tersebut menjadi contoh buruk bagi iklim usaha di Indonesia.

"Kalau hukuman buzzer hanya 2 tahun, ini akan jadi contoh buruk dan ladang pekerjaan baru bagi pelaku kriminal untuk menghancurkan kompetitor bisnis. Ada ribuan karyawan saya yang hidupnya bergantung pada perusahaan ini," lanjutnya.

Tak berhenti di sini, Heni berkomitmen untuk menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk otak di balik serangan tersebut.

"Ini bukan akhir. Saya akan kejar bos-bos buzzer, aktor intelektual yang menyiapkan materi fitnah dan mendanai gerakan ini sampai kapan pun!" tegas Heni.

Kuasa Hukum Heni Sagara, Yunus Adi Prabowo, merinci total kerugian kliennya. Angka Rp4,3 triliun tersebut muncul dari pembatalan sepihak pesanan (Purchase Order) skala besar serta penurunan omzet yang drastis. Itu pun belum termasuk kerugian imateriil.

"Per hari ini kerugian yang sudah dikalkulasi Rp4,3 triliun. Belum lagi klien kami yang mengalami sakit batin, sedih, malu di mata masyarakat. Ini kerugian tidak hanya mengenai nama baik, tapi keluarga dan perusahaan juga hancur," kata Yunus.

Sementara itu, suami Heni Sagara, Iwa Sagara, menaruh harapan besar pada majelis hakim. Ia meminta agar putusan akhir nanti bisa memberikan keadilan bagi pihaknya.

"Kami berharap hakim akan menggunakan hati nuraninya memberikan putusan yang seadil-adilnya buat kami," tutur Iwa.

(ant)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya