JAKARTA - Pengacara Hotman Paris memberikan pandangannya terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri. Hotman menjelaskan bahwa gugatan tersebut sah di mata hukum jika terdapat hak yang dilanggar dalam putusan perceraian.
Menurut Hotman, apabila salah satu pihak tidak menjalankan ketentuan yang telah diputus pengadilan, maka pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan.
“Tergantung, apabila pihak wanita melakukan pelanggaran hak dari si suami, ya itu bisa digugat agar membatalkan putusan sebelumnya,” kata Hotman.
Ia mencontohkan, jika dalam putusan perceraian disebutkan ayah memiliki hak bertemu anak beberapa kali dalam seminggu namun hak tersebut tidak diberikan, maka hal itu dapat menjadi dasar gugatan.
“Misalnya, kalau dalam putusan pengadilan sebelumnya diberikan bahwa si suami berhak mengunjungi sekian kali seminggu, berarti ada pelanggaran kan? Dia berhak gugat,” ujarnya.