JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengonfirmasi bahwa presenter kondang Ruben Onsu telah resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah. Sidang perdana perkara ini pun dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dan dimasukkan oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, pada Rabu, 1 Juli 2026.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara itu. Persidangan dijadwalkan pada hari Rabu, 15 Juli 2026," ujar Halida Rahardhini saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Halida menegaskan bahwa dalam sidang perdana yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut, baik Ruben Onsu sebagai penggugat maupun Sarwendah sebagai tergugat diwajibkan untuk hadir secara langsung. Pasalnya, kehadiran mereka sangat diperlukan untuk menjalani tahapan mediasi.
"Kalau kewajiban, wajib (hadir). Pada umumnya sidang gugatan perdata, para pihak hadir lengkap. Ketika hadir lengkap, maka majelis hakim akan melakukan dulu tahapan yang namanya mediasi," kata Halida.
Jika dalam mediasi tersebut mencapai kesepakatan, maka pengadilan akan mengeluarkan akta perdamaian. Namun sebaliknya, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara jika mediasi menemui jalan buntu.
"Apabila mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara: jawab-jinawab, replik, duplik, pemeriksaan bukti, saksi, kesimpulan, hingga putusan," tuturnya.
Dalam materi gugatannya, Ruben Onsu diketahui memperjuangkan hak asuh untuk tiga orang anak. Jumlah tersebut mencakup dua anak kandung dan satu anak angkat yakni Betrand Peto Putra Onsu.
"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berarti total tiga anak," ucap Halida.
Mengenai alasan gugatan, salah satu poin yang tertuang dalam dalil gugatan Ruben Onsu yakni adanya kendala atau kesulitan untuk bertemu dengan anak-anak. Ruben ingin agar hak asuh anak tersebut kembali kepadanya.
"Salah satunya iya, sulit bertemu iya. Intinya minta untuk hak asuhnya dikembalikan," kata Halida.
Mengingat perkara ini berkaitan dengan perceraian dan melibatkan kepentingan anak-anak di bawah umur, Halida memastikan bahwa proses persidangan akan berlangsung secara tertutup untuk umum.
"Tertutup. Karena pokok perkara pertamanya itu perceraian. Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak, maka akan tertutup," tuturnya.
(ant)