Jika dalam mediasi tersebut mencapai kesepakatan, maka pengadilan akan mengeluarkan akta perdamaian. Namun sebaliknya, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara jika mediasi menemui jalan buntu.
"Apabila mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara: jawab-jinawab, replik, duplik, pemeriksaan bukti, saksi, kesimpulan, hingga putusan," tuturnya.
Dalam materi gugatannya, Ruben Onsu diketahui memperjuangkan hak asuh untuk tiga orang anak. Jumlah tersebut mencakup dua anak kandung dan satu anak angkat yakni Betrand Peto Putra Onsu.
"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berarti total tiga anak," ucap Halida.
Mengenai alasan gugatan, salah satu poin yang tertuang dalam dalil gugatan Ruben Onsu yakni adanya kendala atau kesulitan untuk bertemu dengan anak-anak. Ruben ingin agar hak asuh anak tersebut kembali kepadanya.