Selain itu, kehadiran Nikita diperlukan untuk proses administrasi persidangan yang sah secara hukum.
"Ketiga, ya, ini untuk pemenuhan penandatanganan berita acara dari permohonan PK," imbuh Usman.
Ia berharap hakim mempertimbangkan permohonan tersebut pada sidang berikutnya.
Adapun alasan penundaan sidang hari ini lantaran pihak kejaksaan tidak hadir ke ruang sidang tanpa keterangan yang jelas sehingga sidang ditunda hingga 1 Juli 2026 mendatang.
"Maka ketika melakukan atau mengajukan PK harus juga prinsipal pribadi itu datang untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan misalnya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan oleh hakim," jelasnya.
(kha)