Kasasi Yudha Arfiandi soal Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Ditolak MA, Tetap Dihukum 20 Tahun

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 15 Juni 2026 21:03 WIB
Tamara Tyasmara
Share :

JAKARTA - Aktris Tamara Tyasmara menanggapi penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, atas kasus kematian putranya di kolam renang kawasan Duren Tiga, Jakarta Timur.

Tamara mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Namun, ia menilai hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada Yudha sebenarnya belum cukup untuk menebus kepergian putra semata wayangnya.

"Ya, alhamdulillah ya PK-nya ditolak. Jadi hukumannya tetap pada keputusan PN Jakarta Timur, yaitu tetap 20 tahun penjara," ujar Tamara Tyasmara saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan belum lama ini.

Bagi Tamara, tidak ada hukuman yang bisa menggantikan nyawa sang anak. Ia bahkan menyebut hukuman tersebut masih jauh dari harapan awalnya.

"Sebenarnya dari awal hukuman apa pun tidak ada yang bisa menggantikan Dante. Gimana ya, walaupun 20 tahun, rasanya menurut aku masih kurang," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya