”Posisi pemegang hak asuh dalam kesepakatan Akta 39 itu masih bisa digugat. Artinya, jika pemegang hak asuh anak tidak tunduk pada Akta 39 bisa saja dipersoalkan secara hukum,” tutur sang pengacara menambahkan.
Minola Sebayang kemudian menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi langkah hukum untuk menggugat hak asuh anak jika Sarwendah masih menghambat komunikasi dan pertemuan Ruben dengan anak-anaknya.*
(SIS)