JAKARTA - Ruben Onsu membuka opsi untuk menggugat hak asuh kedua putrinya, Thalia dan Tania, dari Sarwendah. Opsi itu akan ditempuh sang presenter karena menilai, Sarwendah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39.
Sesuai kesepakatan, Ruben sebagai ayah kandung memiliki hak untuk bertemu dengan anak-anaknya. Namun Sarwendah dianggap tidak mematuhi kesepakatan itu dengan menutup akses pertemuan Ruben dan anak-anaknya.
"Akta 39 itu mengatur mekanisme pengaturan waktu pertemuan anak dan ayahnya. Di situ diatur Ruben berhak bertemu anak-anaknya 2-3 hari dalam seminggu. Tapi kan tidak terealisasi," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben dalam wawancara daring, pada 5 Juni 2026.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben mengatakan, pihaknya mendapat desakan dari masyarakat karena khawatir dengan kondisi kedua putri kliennya yang harus tumbuh di lingkungan yang tidak kondusif.
Lebih jauh Minola mengungkapkan, hak asuh yang saat ini berada di tangan Sarwendah bukanlah putusan pengadilan yang bersifat mutlak. Pasalnya, kesepakatan hak asuh itu bisa ditinjau kembali jika terjadi pelanggaran.
”Posisi pemegang hak asuh dalam kesepakatan Akta 39 itu masih bisa digugat. Artinya, jika pemegang hak asuh anak tidak tunduk pada Akta 39 bisa saja dipersoalkan secara hukum,” tutur sang pengacara menambahkan.
Minola Sebayang kemudian menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi langkah hukum untuk menggugat hak asuh anak jika Sarwendah masih menghambat komunikasi dan pertemuan Ruben dengan anak-anaknya.*
(SIS)