"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," kata Julianus.
Menariknya, Julianus sempat menyentil isi gugatan Nikita Mirzani yang dinilai janggal dan ambigu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni ketidakmampuan pihak Nikita membuktikan bukti pembelian produk yang dianggap bermasalah.
"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," ucapnya heran.
Tak hanya soal pembelian, klaim mengenai review produk pun dianggap tidak memiliki bukti konkret di persidangan.
"Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review, tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," kata Julianus.