Namun hasil penyelidikan kepolisian menyebut tuduhan tersebut tidak terbukti. Polisi juga menyatakan sejumlah bukti yang beredar, termasuk percakapan KakaoTalk dan rekaman suara diduga telah dimanipulasi oleh Kim Se-ui.
Selain proses pidana, Kim Soo-hyun juga masih melanjutkan gugatan perdata terhadap Kim Se-ui. Nilai gugatan yang sebelumnya mencapai 12 miliar won kini kabarnya akan ditambah.
Sementara itu penyebar fitnah terhadap dirinya telah ditangkap, Kim Soo-hyun tetap harus memperbaiki namanya yang tercemar. Untuk itu pihaknya berupaya mencegah berbagai platform digital yang berusaha mencemarkan nama baiknya.
(kha)