JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret Richard Lee (DRL) memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Dengan begitu, maka kasus tersebut akan segera disidangkan.
Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor kasus itu memastikan akan mengawal jalannya sidang. Guna memastikan sidang berjalan adil dan bersih, tim kuasa Doktif berencana menggandeng Komisi Yudisial (KY).
"Guna memantau kinerja hakim yang bersidang, nanti kami akan mengirimkan surat pada KY untuk mengawal hakim yang bersidang. Jadi jangan sampai nanti hakimnya juga masuk angin," tegas Doktif.
Lebih lanjut, Doktif juga menekankan harapannya agar institusi penegak hukum tetap bersih dalam menangani kasus tersebut. “Sampai detik ini, kami yakin semuanya merah putih semuanya harus tegak lurus.”
Haryadi Harding, kuasa hukum Doktif mengaku, setelah berkas perkara dinyatakan P21, saat ini proses hukum sudah masuk ‘tahap satu’. Artinya, perkara tersebut dalam masa transisi dari penyidikan di kepolisian menuju penuntutan di kejaksaan.
Kini, pihak Doktif tengah menunggu jadwal pelaksanaan ‘tahap dua’ yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Soal kapan tahap dua akan dilakukan, kami belum dapat informasi. Tapi kami berharap, semoga bisa secepatnya," ujar Haryadi.*
(SIS)