Kini, pihak Doktif tengah menunggu jadwal pelaksanaan ‘tahap dua’ yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Soal kapan tahap dua akan dilakukan, kami belum dapat informasi. Tapi kami berharap, semoga bisa secepatnya," ujar Haryadi.*
(SIS)