JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki babak baru. Sejauh ini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Haryadi Harding mewakili Dokter Detektif selaku pelapor kasus itu mengaku, saat ini proses hukum sudah masuk tahap satu yang artinya dalam masa transisi dari penyidikan di kepolisian menuju penuntutan di kejaksaan.
Kini, pihak Doktif tengah menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nah soal kapan tahap dua akan dilakukan, kami belum dapat informasi updatenya. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua," ujar Haryadi Harding di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Mengenai lokasi persidangan, Haryadi memprediksi, perkara ini akan digelar di wilayah hukum Banten, mengingat koordinasi pelimpahan berkasnya.
"Pelaporan kasus memang di Polda Metro Jaya. Namun pelimpahan kasusnya dari Kejaksaan Tinggi Banten ke Kejaksaan Negeri. Nanti kita lihat di pengadilan negeri mana akan digelar kasusnya,” imbuhnya.