JAKARTA - Komedian Entis Sutisna alias Sule menanggapi putusan Pengadilan Agama Bandung yang menolak permohonan penetapan ahli waris yang dilayangkan Teddy Pardiyana. Sule menilai, putusan tersebut bukan tentang menang atau kalah.
Sule mengungkapkan, penolakan tersebut kemungkinan besar terjadi karena ketidakmampuan Teddy dalam membuktikan objek harta yang diperkarakan. Apalagi, banyak aset yang ternyata sudah sudah tidak ada atau beralih kepemilikan.
"Itu adalah proses pembelajaran untuk keadilan. Kemarin kenapa ditolak PA Bandung, mungkin karena memang tidak bisa saja membuktikan objeknya apa saja," ujar sang komedian ditemui di Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada 12 Mei 2026.
Sule juga mengungkapkan, penolakan itu imbas aksi Teddy Pardiyana yang menjual beberapa aset almarhumah Lina Zubaedah tanpa izin. Dia mengungkapkan, kuasa hukumnya tengah menelusuri dokumen beberapa aset yang belum terdata.
“Jadi ada objek yang suratnya sudah hilang. Ada yang ternyata asetnya sudah dijual tapi dokumennya tidak ada. Seperti aset di Bandung Indah itu sudah dijual tapi dokumennya tidak ada. Atau rumah di Panyawangan yang suratnya tidak ada. Inilah yang mau kami telusuri,” ungkapnya.
Sule mengaku, tak masalah jika memang Teddy Pardiyana mempertimbangkan untuk melayangkan banding. Ia menyerahkan seluruh urusan hukum kepada pengacaranya dan membiarkan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sang komedian mengatakan, "Ya silakan saja kalau mau banding. Dia mungkin mau berusaha ya tak masalah. Tapi yang pasti, keputusan akhir kan ada di hakim. Harta tidak akan ke mana-mana kok. Masak, saya pergi tanpa meninggalkan apapun untuk anak-anak."
Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami almarhumah Lina Jubaedah itu, ditolak Pengadilan Agama Bandung lewat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Alasannya, lantaran ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara.
Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan, melainkan bentuk gugatan. Sementara itu, Teddy belum berniat untuk menghentikan langkah hukumnya.
Dia ingin sang buah hati mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah dari sang istri. Teddy kemudian mempersiapkan strategi baru bersama tim kuasa hukumnya lewat dua jalur hukum yang tersedia: banding atau mengajukan perkara gugatan.*
(SIS)