Sang komedian mengatakan, "Ya silakan saja kalau mau banding. Dia mungkin mau berusaha ya tak masalah. Tapi yang pasti, keputusan akhir kan ada di hakim. Harta tidak akan ke mana-mana kok. Masak, saya pergi tanpa meninggalkan apapun untuk anak-anak."
Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami almarhumah Lina Jubaedah itu, ditolak Pengadilan Agama Bandung lewat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Alasannya, lantaran ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara.
Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan, melainkan bentuk gugatan. Sementara itu, Teddy belum berniat untuk menghentikan langkah hukumnya.
Dia ingin sang buah hati mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah dari sang istri. Teddy kemudian mempersiapkan strategi baru bersama tim kuasa hukumnya lewat dua jalur hukum yang tersedia: banding atau mengajukan perkara gugatan.*
(SIS)