Atas tindakan tersebut, pihak Erin melaporkan Hera dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sunan menegaskan pihaknya sudah menutup pintu damai bagi sang ART sejak awal kasus ini mencuat.
"Kita kenakan Pasal itu Undang-Undang Data Pribadi Konsumen ya, Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 4 tahun ya, dan ada denda Rp4 miliar. Berarti siap-siap nih buat dalangnya, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai dengan Undang-Undang," tegas Sunan Kalijaga.
(kha)