Seharusnya perkara tersebut diajukan dalam bentuk gugatan.
"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelasnya.
Tim kuasa hukum memastikan dirinya telah menyampaikan hasil persidangan ini kepada komedian Sule maupun Rizky Febian.
"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," pungkasnya.
Sebagai informasi, perselisihan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga Sule bermula tak lama setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020.