JAKARTA - Pihak Nikita Mirzani mengendus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan rivalnya, Reza Gladys, di tengah proses sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kecurigaan bermula dari terungkapnya nominal gaji Reza Gladys sebagai karyawan PT Glafidsya RMA Group yang menyentuh angka Rp6,7 miliar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, merasa gaji tersebut tak masuk akal diterima oleh seorang karyawaan perusahaan.
"Dugaan saya ya, bahwa ini adalah, ada dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan," tegas Usman Lawara.
"Bagaimana kemudian seorang karyawan bisa dapat gaji Rp6,7 miliar, rata-rata per bulan Rp6,7 miliar, gitu. Ya, di perusahaan namanya PT Glafidsya RMA Group ya," sambungnya.
Lebih jauh, pihak Nikita Mirzani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turun tangan melakukan audit terhadap perusahaan terkait, khususnya kepada Reza Gladys.
"Menurut keterangan saksi tadi, dia (Reza Gladys) mendapat gaji Rp6,7 miliar per bulan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melayangkan gugatan terhadap Reza Gladys atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam gugatannya, Nikita menuntut ganti rugi dengan nominal fantastis mencapai Rp244 miliar.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir. Adapun agenda terakhir yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, di mana Reza Gladys menghadirkan karyawannya sebagai saksi di persidangan pada Rabu, 29 April 2026.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan yang akan digelar secara daring (online).
(kha)