JAKARTA - Rossa akan kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri, pada hari ini (20/4/2026). Pelantun Tegar itu kabarnya akan melaporkan sejumlah akun media sosial yang menggunakan lagu-lagunya tanpa izin untuk konten pribadi.
Aksi itu tak hanya merugikan Rossa, namun juga rekan musisi lainnya. "Kami akan bikin laporan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ada sejumlah artis yang karya mereka dicatut untuk membuat manipulasi konten,” ujar Ikhsan Tualeka, kuasa hukum manajemen Rossa.
Ikhsan dalam keterangannya menambahkan, “Para musisi ini merasa, hak kekayaan intelektual mereka telah digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang akan kami laporkan nanti.”
Hal senada disampaikan oleh rekan Ikhsan, Natalia Rusli. Dia mengungkapkan, warganet yang menggunakan lagu Rossa tanpa izin kepada label dan pihak manajemen akan dijerat menggunakan Undang-Undang Hak Cipta.
“Jadi, penggunaan video, foto, dan lagu, semua akan kami laporkan lagi dengan laporan yang terpisah," imbuh Natalia.
Pada 17 April 2026, Rossa telah melaporkan 78 akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. "Jadi kami fokus pada Undang-Undang ITE, terutama untuk pencemaran nama baik," kata Ikhsan kala itu.*
(SIS)