Ammar menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pecandu yang butuh pengobatan, bukan gembong narkoba yang membahayakan negara.
Ia berharap bisa menjalani masa hukuman di Jakarta agar tetap dekat dengan keluarga dan anak-anaknya.
"Saya berharap tetap dekat di Jakarta menjalani sisa hukuman saya. Dan mudah-mudahan hasilnya serendah-rendahnya agar saya bisa segera pulang," tambahnya.
Keinginan Ammar untuk bebas atau sekadar mendapatkan rehabilitasi dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Sang pengacara menilai tuntutan 12 tahun tidak masuk akal bagi seorang pecandu seperti kliennya.
"Harapan kita pasti ya bebas. Ammar kan mengakui penyalahgunaan, berarti ya mohon direhabilitasi. Dia terbukti adiksi, ketergantungan, jadi harus diobati," tegas Jon Mathias.