Sementara itu, Timotius Rajagukguk selaku kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FHUI mengatakan, insiden itu terjadi dalam sebuah grup chat.
“Dalam grup chat itu, mereka membahas korbannya dengan nada meredahkan dan melecehkan. Setidaknya, ada 20 mahasiswa dan tujuh orang dosen yang menjadi korban,” ujar Timotius di Depok, Jawa Barat, pada 14 April 2026.
Sementara itu, FHUI lewat keterangannya di Instagram mengatakan, telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur pidana tersebut, pada 12 April 2026.
“Berdasarkan laporan itu, FHUI mengetahui, peredaran tangkapan layar percakapan yang melibatkan mahasiswa dan memuat konten tak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” ungkap FHUI lewat Instagram.*
(SIS)