JAKARTA - Pasangan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi telah menjalani proses mediasi di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara pada Rabu (25/2/2026). Sayangnya, upaya damai tersebut resmi dinyatakan gagal.
Dalam proses itu, kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, membenarkan kedua belah pihak sudah dipertemukan secara langsung.
"Kebetulan mediasinya gagal. Pihak penggugat tetap ingin berpisah," ujar Muhammad Idrus melalui wawancara daring hari ini.
Idrus tak menampik, suasana di ruang mediasi terasa canggung di mana keduanya menjaga jarak selama proses berlangsung.
Pihak Insan sendiri disebut sudah menanggapi gugatan cerai yang diajukan Mawa di hadapan mediator.
"Jawaban dari pihak tergugat (Insan) bahwasanya pihak tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika itu sudah bisa menjawab ya pertanyaan ingin berpisah itu," tuturnya.
Selain perceraian, proses mediasi ini juga membahas hak asuh anak. Idrus menjelaskan bahwa Insan telah sepakat agar hak asuh jatuh ke tangan Mawa, asalkan ia tetap diberikan akses untuk bertemu sang buah hati.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," kata Idrus.
Kendati demikian, akses pertemuan dengan anak memiliki syarat khusus. Pertemuan hanya boleh dilakukan di luar jam sekolah dan bergantung pada kesediaan sang anak. Jika anak menolak, maka tidak ada pemaksaan.
Terkait tuntutan nafkah iddah, mut'ah, hingga uang Rp100 juta dan logam mulia yang sempat santer diberitakan, Idrus mengakui belum ada kesepakatan.
Perdebatan tersebut akan berlanjut ke pokok persidangan karena belum ada kesepakatan di tahap mediasi.
"Memang ada perdebatan ya masalah permintaan nafkah-nafkah yang diminta oleh penggugat. Namun, di dalam mediasi tadi tidak terpenuhi apa permintaan dari pihak penggugat ya. Itu akan dilanjutkan di persidangan nanti," pungkasnya.
(kha)