Usaha Vadel Badjideh untuk meringankan hukumannya tak berbuah manis. Kasasi yang diajukannya atas kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditolak Mahkamah Agung.
Dengan demikian, dancer 22 tahun itu tetap harus menjalani masa hukuman 12 tahun penjara di Rutan Cipinang. Hal itu sesuai dengan putusan banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 6 November 2025.
Musisi Zul Zivilia juga masih harus merayakan Lebaran tahun ini di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dia divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, pada 2019.
Namun baru 7 tahun menjalani masa hukumannya, vokalis band Zivilia itu bakal bebas dari penjara pada 2028 setelah mendapatkan berbagai remisi.
Demikian 5 Artis yang Harus Merayakan Lebaran 2026 di Dalam Penjara.*
(SIS)