JAKARTA - Pihak Kepolisian masih mengusut kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjadikan Richard Lee sebagai tersangka. Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, penyidik masih melengkapi administrasi kasus tersebut.
“Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik,” tuturnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, pada 17 Maret 2026.
Jika dokumen dinyatakan rampung, pihak kepolisian akan segera menyerahkannya ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian berkas alias P21. “Setelah berkas perkara lengkap akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Andaru Rahutomo juga mengungkapkan, pihaknya berusaha memenuhi seluruh hak Richard Lee sebagai tahanan. Saat Lebaran, Richard Lee juga berkesempatan untuk bertemu keluarga karena layanan kunjungan di rutan tetap beroperasi secara normal.
Meski demikian, Andaru menegaskan, tidak akan ada keistimewaan atau perlakuan khusus bagi Richard Lee. Seluruh tahanan diperlakukan sama sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung," tuturnya.*
(SIS)