JAKARTA - Inara Rusli menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. Kegiatan itu dilakukan di kediaman pribadi sang selebgram, pada 17 Maret 2026.
Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli mengatakan, olah TKP merupakan bagian dari pencocokan lokasi kejadian dengan bukti video yang sebelumnya diterima penyidik Unit PPA Renakta Polda Metro Jaya dari pelapor.
“Jadi penyidik dari PPA Renakta Polda Metro Jaya melakukan pengecekan terhadap TKP yang kemudian dicocokkan dengan barang bukti video CCTV yang ada. Dalam hal ini, kami sebagai kuasa hukum hanya mendampingi,” ungkapnya.
Daru menambahkan, proses olah TKP yang melibatkan tim Inafis itu berlangsung sekitar 1 jam. “Jadi olah TKP dimulai pukul 20.00 WIB dan Inara baru keluar lokasi sekitar jam 21.30 WIB,” tutur sang kuasa hukum menambahkan.
Lebih lanjut, Daru Quthny menegaskan, tak ada rekonstruksi adegan yang melibatkan orang lain dalam olah TKP tersebut. Dia memastikan, penyidik hanya menelusuri objek-objek tertentu sesuai rekaman CCTV.