Ogah Asetnya Disita, Nia Daniaty Ingatkan Olivia Nathania Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong 

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 07:01 WIB
Nia Daniaty
Share :

"Jangan pihak lain bermimpi bahwa ingin mengembalikan kewajiban saudara Olivia dengan cara mengambil, menyita, menggugat aset pihak lain yang bernama klien saya Ibu Nia Daniaty," tegasnya.

Sebagai informasi, pihak Olivia Nathania diminta membayar ganti rugi dengan tenggat waktu hingga 1 April mendatang. 

Kesepakatan ini timbul dalam  lanjuta sidang aanmaning yang dihadiri perwakilan pihak pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 11 Maret 2026. 

Olivia disebut bakal berupaya untuk mencicil utang melalui sisa gaji setelah dikurangi kebutuhan pokoknya, mengingat ia tidak memiliki harta benda yang bisa langsung dijual.
 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya