"Ya kalau dilihat dari putusan (pidana) Rp600 juta. Hanya 600 juta. Itu di putusan," tegas Wendo.
Rekan Wendo, Beny Daga, merinci alasan pihaknya mempertahankan putusan pidana sang klien.
"Harus dibedakan dulu ada perbuatan pidananya kemudian ada perbuatan perdatanya ya. Perbuatan pidananya itu harus kita clear-kan dulu bahwa klien kita Ibu Olivia ini sudah selesai tuntas menjalani proses pidana," beber Beny.
"Kemudian sanksi pidananya sudah selesai, lalu putusannya itu yang bersangkutan itu di dalam diktum-diktum pasal pidananya itu dia disebut harus bertanggung jawab senilai Rp600 juta," sambungnya.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, membenarkan pihak Olivia sudah mengajukan permohonan untuk mencicil kewajibannya karena kendala ekonomi.