JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengambil langkah tegas terhadap Olivia Nathania alias Oi, putri Nia Daniaty yang terjerat kasus penipuan CPNS bodong. Sebab hingga kini, pihak pelaku tak kunjung membayar ganti rugi senilai Rp8,1 miliar atas gugatan perdata para korban.
Oleh karena itu, rumah Olivia Nathania pun terancam disita karena dianggap tidak menunjukkan itikad baik atas kasus perdata yang menjeratnya.
Jika tak lagi hadir dalam pemanggilan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 mendatang, maka pihak pengadilan akan langsung menyita aset milik Olivia Nathania.
"Jadi yang kita ajukan disita atau blokir adalah satu, pertama adalah tanah dan bangunan, yang kedua adalah kendaraan, yang ketiga rekening," ujar Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Adapun salah satu aset Olivia Nathania yang diajukan untuk penyitaan yaitu rumah senilai Rp25 miliar. Dimana nilai tersebut dirasa cukup untuk menutupi kerugian para korban.
"Kalau kami nilai, satu rumah aja deh ya, satu rumah di Kalibata itu nilainya Rp25 M. Jadi cukuplah untuk bayar kewajibannya yang cuma Rp8,1 M," terangnya.
Odie menyebut rumah itu merupakan warisan dari mendiang suami pertama Nia Daniaty atau ayah kandung Olivia Nathania.
Setelah ayah Olivia Nathania meninggal, maka harta tersebut jatuh pada Nia Daniaty dan putri sulungnya itu.
"Rumah yang di Kalibata itu, itu kan rumah hasil gono-gini Ibu Nia dengan suami yang pertama,” tutupnya.
(kha)