Sementara itu, Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen selama 12 jam di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Richard memastikan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sangat humanis dan profesional. Dia juga memastikan, tak ada ‘main mata’ antara kliennya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan itu.
“Penyidik memeriksa Richard dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak klien kami. Apa yang terjadi di dalam itu murni penegakan hukum, tidak ada ‘main mata’ dengan penyidik,” ujar Jeffry.*
(SIS)