Pihak Ammar Zoni Tolak Saksi dari JPU: Kenapa Baru Dimunculkan Sekarang, Sangat Janggal!

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 20:03 WIB
Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menolak saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2026.

Jon mengatakan bahwa penolakan tersebut karena saksi yang dihadirkan pada hari ini tidak ada di berita acara persidangan sejak awal. Ia juga mempertanyakan mengapa saksi tersebut baru dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini. 

“Yang jelas kita nggak menerima karena bukan ada di berita acara, itu di berkasnya kan nggak ada. Yang jelas itu harusnya jaksa dari awal mau menjadikan dia saksi, kenapa baru sekarang dihadirkan,” kata Jon saat diwawancarai usai persidangan.

Selain masalah saksi, ia juga menyoroti beberapa bukti lainnya seperti surat pernyataan dari para terdakwa serta foto para terdakwa yang diduga diambil oleh penyidik usai penggeledahan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut seharusnya dilampirkan sejak awal persidangan dimana jaksa memaparkan tuntutannya.

“Seharusnya seperti bukti, surat pernyataan itu harusnya dilampirkan dalam berkas dari awal sudah dimunculkan. Harusnya JPU sesuai keterangan ahli bikin P19, bukti-bukti keterangan rekaman dari pihaknya penyidik itu harusnya dari awal dilampirkan kok baru dimunculkan sekarang dan ini kan ada kejanggalan juga,” tambah dia.

Berdasarkan hal tersebut, ia menilai adanya kekhawatiran dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ada upaya memunculkan saksi-saksi baru di luar berkas perkara yang mengindikasikan bahwa bukti-bukti yang dimiliki jaksa selama persidangan sangat lemah dan tidak mendukung dakwaan.

"Jadi, saya tengok sekarang ini kekhawatiran aja bagi jaksa. Karena kan mulai dari persidangan bukti mereka tidak mendukung. Satu pun belum mendapat, bukti kurang mendukung. Jadi itulah banyak timbul saksi-saksi baru yang sebenarnya haknya pengacara ini untuk saksi. Haknya jaksa sebenarnya sudah habis," tutur Jon.

Lebih lanjut, Jon menjelaskan bahwa kemunculan bukti-bukti baru di tengah proses pembuktian dari pihak pengacara menunjukkan dakwaan JPU mungkin sulit dibuktikan di hadapan majelis hakim. Terlebih, ia merasa pihaknya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memeriksa bukti-bukti tersebut sejak tahap awal pemeriksaan.

“Berarti ada kekhawatiran bagi JPU ya dakwaannya mungkin sulit dibuktikan. Tengok, perkara muncul bukti-bukti baru setelah kesempatan itu sudah masuk pembuktian dari pengacara. Tapi pengacara nggak, diberi kesempatan hanya di persidangan. Kalau di pemeriksaan tidak diberikan kesempatan,” papar dia.

Jon juga menyoroti pihak JPU yang tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Hal ini dianggap sebagai ketidaksiapan jaksa dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

“Apalagi di sini sekarang kita lihat di perkara ini seperti nggak siap jaksanya. Kenapa jaksa nggak ada ahli? Jadi, ini bagi kita pengacara jadi kejanggalan,” pungkas Jon.


 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya