Sembilan Orang Tua Korban CPNS Bodong Olivia Nathania hingga Nia Daniaty Meninggal karena Depresi

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2026 20:02 WIB
Korban CPNS Bodong datangi PN Jaksel
Share :

JAKARTA - Kasus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan penyanyi Nia Daniaty dan anak kandungnya, Olivia Nathania, serta sang menantu, Rafly Tilaar, memasuki babak akhir. 

Para korban kini menuntut ganti rugi senilai Rp8,1 miliar yang hingga kini belum dibayarkan oleh mereka. 

Agustinus selaku perwakilan korban menjelaskan bahwa orang tua dari korban anak muda yang terlibat masalah ini banyak mengalami depresi usai terlilit utang demi mewujudkan impian sang buah hati menjadi PNS. 

"Ya itu, untuk korban ada yang depresi, depresi total, sudah nggak mau ketemu orang lagi, terus ada yang kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya. Karena orang tua yang menanggung utang beban gitu ya. Kalau anak sih mungkin tidak terlalu berat sekali, ya karena yang nanggung orang tuanya harus membayar cicilan dan sebagainya," tutur Agustinus kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). 

Agustinus menyebut hingga kini ada sembilan orang tua yang meninggal dunia dalam keadaan uangnya belum dikembalikan pihak Olivia Nathania. 

"Kurang lebih yang saya ingat hampir 9 orang dari orang tua korban ya, orang tua korban. Kalau yang dari korbannya depresi itu," tegasnya. 

Hari ini, pihak korban pun menyambangi PN Jakarta Selatan untuk menjalani mediasi untuk membahas teguran ekseskusi dari pengadilan (Aanmaning) kepada pelaku. 

Bahkan, kuasa hukun korban, Odie Hudiyanto, menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Akhyar, bahkan kaget begitu mengetahui bahwa pelaku belum melakukan ganti rugi hingga saat ini. 

"Jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie. 

Sebelumnya, Olivia Nathania sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022. 

Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya