JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan penetapan perwalian ahli waris yang diajukan suami almarhumah Nina Carolina alias Mpo Alpa, Aji Darmaji. Dalam putusan itu, Aji ditetapkan sebagai wali sah bagi ketiga anaknya yang masih dibawah umur.
Sementara itu, anak sulung Mpok Alpa, Sherly, tidak termasuk dalam perwalian Aji karena sudah dianggap cukup umur, namun tetap tercatat sebagai ahli waris.
Dalam sebuah wawancara di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat belum lama ini, pria yang akrab disapa Idung itu menjelaskan soal pembagian harta milik almarhumah istrinya. Dia menegaskan bahwa harta tersebut akan dibagi rata untuk empat anak.
"Pembagian ke anak ya rata. Karena mungkin yang kita pakai Hukum Adat ya. Kalau Hukum Islam kan laki-laki itu lebih besar. Kayak gitu. Laki lebih besar, saya pakai Hukum Adat mungkin saya bagi sama kayak gitu," lata Aji Darmaji.
Menurut Aji, hukum adat menjadi solusi terbaik untuk mencegah konflik soal harta di kemudian hari.
"Karena sama-sama lahir dari rahim Ibunya kayak gitu. Jadi pakai Hukum Adat kayak gitu. Jadi enggak ada yang dibeda-bedain sih. Semua nggak ada yang saya beda-bedain kayak gitu," tegasnya.
Sebagai seorang ayah, Aji tak menampik kalau dirinya juga merasa khawatir dalam menghidupi anak-anaknya.
Oleh karena itu, ia memilih untuk tetap melanjutkan akun YouTube peninggalan Mpok Alpa demi menambah pemasukan.
"Kalau dibilang pusing ya pasti ya, namanya manusia hidup ya butuh makan ya. Cuma saya pikir, toh waktu masih ada Almarhum juga saya kan berjuang, gitu kan, saya usaha kayak gitu kan," kata Aji Darmaji
"Sekarang juga ada yang saya lagi jalanin, saya terusin kayak gitu. Di YouTube-nya Almarhum, sekarang saya pun buka podcast setiap, setiap seminggu sekali saya buka kayak gitu," tandasnya.
(kha)