JAKARTA - Agung Maryanto, sopir pribadi Inara Rusli diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi, pada 2 Februari 2026. Ia diperiksa terkait laporan dugaan akses ilegal CCTV di rumah ibu tiga anak tersebut.
Sukardi Amir, kuasa hukum Agung mengungkapkan, kliennya mendapat total 14 pertanyaan dari penyidik. “Kebetulan, saksi yang diperiksa hari ini hanya satu orang. Agung saja,” ujarnya kepada awak media, pada 2 Februari 2026.
Sukardi membenarkan, Agung Maryanto adalah orang pertama yang mendapatkan CCTV dari rumah Inara Rusli. Namun dia enggan membeberkan lebih lanjut soal mekanisme pengambilan CCTV dan motifnya menyebarkan video tersebut.
Dia juga menegaskan, kliennya tidak pernah menyerahkan video CCTV tersebut kepada mantan suami Inara, Virgoun. “Soal Agung diduga menyerahkan video itu ke Mawa, pertanyaan (penyidik) belum sampai ke sana,” imbuhnya.
Agung Maryanto diketahui telah bekerja sebagai sopir Inara Rusli selama 4 tahun. Selama ini, dia digaji oleh Virgoun dan sering dilibatkan dalam urusan teknis rumah termasuk perbaikan CCTV.
“Jadi, saksi ini memang sering mengerjakan hal-hal teknis di rumah itu, termasuk memperbaiki atau mengganti memori CCTV. Kebiasaan ini bahkan jauh sebelum kasus ini mencuat,” ungkap Sukardi.