“Tidak harus datang. Dalam praperadilan, kuasa hukum cukup untuk mewakili. Kami optimis, tapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dokter kecantikan Richard Lew mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah ia keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Detektif (Doktif) yang ditangani Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan Richard Lee tercatat telah didaftarkan sejak 22 Januari 2026.
(kha)