JAKARTA - Polisi resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus kematian selebgram Lula Lahfah, pada 30 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik tidak bisa menentukan penyebab pasti kematian karena tidak adanya autopsi.
"Kami tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi. Pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan," ujarnya.
Dengan begitu, Budi Hermanto menyatakan, penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.
Kepolisian juga mengumumkan hasil pemeriksaan atas 16 item barang bukti yang ditemukan di apartemen Lula Lahfah.
Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Azhar Darlan mengatakan, barang bukti itu terdiri dari empat botol liquid, delapan buah pods, tabung 2.050 gram, kotak obat berisi 44 tablet obat.