Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan atas produk kecantikan yang dilaporkan Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024.
Perlu waktu setahun bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan Richard sebagai tersangka. Namun Doktif memastikan, tak ada tindak suap menyuap di balik kasus yang dilaporkannya tersebut.
Karena itu, Doktif mengapresiasi keputusan polisi yang berpihak kepada masyarakat yang dirugikan imbas menggunakan produk skincare berbahaya produksi klinik kecantikan Richard Lee.
Doktif diketahui menyerahkan tiga produk kecantikan milik klinik Richard Lee sebagai barang bukti laporannya. Ketiga produk itu adalah White Tomato, DNA Salmon, dan Stem Cell.*
(SIS)