Santo lalu mengungkap beberapa bukti yang diserahkan wanita yang akrab disapa Icel itu kepada polisi. Bukti tersebut diantaranya foto tangkap layar percakapan pesan singkat, surat pernyataan, hasil USG dan visum.
"Jadi setelah membuat laporan dari Polda Metro Jaya di SPKT, kita langsung mendampingi klien kita kembali untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati," ungkapnya.
Santo Nababan kemudian menjelaskan lebih detail terkait alasan Icel memilih jalur hukum.
"Karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri—tidak respon—sehingga kita mengambil upaya hukum pidananya. Jadi mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya. Nah, ini kan masih berproses semua," bebernya.
"Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Santo Nababan.
(kha)