JAKARTA - Pada 4 Maret 2025, Nikita Mirzani mencuri perhatian publik setelah ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut bermula dari aksi sang artis mereview produk skincare milik Reza Gladys, pada November 2024. Saat itu, Niki mengklaim Ribenskin Superficial Pink Aging milik Reza adalah produk berbahaya karena dijual bebas dengan jarum suntik.
Produk lain Reza Gladys yang direview Nikita Mirzani adalah Glafidsya Glowing Booster Cell yang tidak terdaftar BPOM. Dalam review-nya, Niki mengajak warganet untuk tidak membeli produk sang dokter.
Bermaksud membuat Niki berhenti mereview buruk produk skincare miliknya, Reza pun meminta bantuan Oky Pratama untuk bisa berkomunikasi sang artis. Oky kemudian memberikan nomor kontak asisten sang aktris, Mail Syahputra kepada Reza.
Lewat Mail, negosiasi ‘uang tutup mulut’ pun disepakati. Reza Gladys menyerahkan uang senilai total Rp4 miliar lewat asisten Nikita Mirzani itu dengan pembagian Rp2 miliar ditransfer dan sisanya secara tunai.
Niki dan Mail kemudian menjalani sidang perdana kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2025. Sidang itu bergulir selama 4 bulan dengan berbagai drama di dalamnya, termasuk dugaan Reza Gladys menyuap para jaksa.
Pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta memutus bersalah Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas kasus pemerasan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara dugaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Atas putusan tersebut, Niki dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding pada 10 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya pada 9 Desember 2025, menolak banding ibu tiga anak itu dan memperberat hukumannya.
Dari vonis 4 tahun penjara, Majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mengatakan, hukuman Niki diperberat karena kali ini dugaan TPPU dalam kasus sang artis dinyatakan terbukti.
Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya pun mengajukan kasasi pada 15 Desember 2025. Andi Syarifudin, tim kuasa hukum sang artis menyatakan, isi kasasi yang mereka ajukan berfokus pada penerapan hukum yang diambil hakim untuk Niki.
Dalam lanjutan keterangannya, Andi menegaskan, inti dari kasus Nikita vs Reza Gladys adalah soal skincare yang diduga bermasalah. Karena itu, mereka menganggap vonis hakim dinilai sebagai perlindungan terhadap kejahatan.*
(SIS)