Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Sabtu 27 Desember 2025 11:41 WIB
Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)
Share :

Pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta memutus bersalah Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas kasus pemerasan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara dugaan TPPU dinyatakan tidak terbukti. 

Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)

Atas putusan tersebut, Niki dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding pada 10 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya pada 9 Desember 2025, menolak banding ibu tiga anak itu dan memperberat hukumannya.

Dari vonis 4 tahun penjara, Majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mengatakan, hukuman Niki diperberat karena kali ini dugaan TPPU dalam kasus sang artis dinyatakan terbukti.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya