Pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta memutus bersalah Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas kasus pemerasan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara dugaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Atas putusan tersebut, Niki dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding pada 10 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya pada 9 Desember 2025, menolak banding ibu tiga anak itu dan memperberat hukumannya.
Dari vonis 4 tahun penjara, Majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mengatakan, hukuman Niki diperberat karena kali ini dugaan TPPU dalam kasus sang artis dinyatakan terbukti.