JPU sebelumnya telah mengungkap peran Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas ini. Sang aktor disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Ammar disinyalir membagi dua jumlah narkotika yang ia terima menjadi masing-masing 50 gram. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.
Namun, pendistribusian barang haram ini pun cepat terbongkar oleh petugas. Pada sidang perdana, JPU menerapkan dakwaan berlapis kepada para terdakwa, dari Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Pasal tersebut membuat ancaman hukuman Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menjadi lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.*
(SIS)