Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Nikita Mirzani dalam sidang banding kasus pemerasn dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada 9 Desember silam.
“Kalau vonis di pengadilan negeri, TPPU tidak terbukti, maka di PT DKI Jakarta unsur TPPU ini justru terpenuhi. Maka Nikita Mirzani menerima dua dakwaan secara kumulatif,” ungkap Albertina, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani dikabarkan akan melakukan upaya kasasi.*
(SIS)